Portal-Komando.com.Berita Daerah – Nasional) Tim Reformasi Tata Kelola Migas
Kementerian ESDM merekomendasikan pengalihan peran impor minyak mentah
dan BBM dari Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Integrated
Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero). Pertimbangan utama dari
pengalihan tersebut dikarenakan Petral dinilai belum bisa menjalankan
proses impor minyak secara efisien.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri di Jakarta,
Selasa (30/12) mengatakan bahwa dengan keberadaan Petral di Singapura
tidak membuat perusahaan tersebut menjadi lebih efisien. Petral sendiri
tidak akan dibubarkan dan akan tetap berkantor di Singapura, akan tetapi
Petral tidak lagi berwenang untuk melakukan tender impor minyak mentah
dan BBM bagi pertamina.
Petral akan diarahkan untuk menjadi perusahaan kelas dunia dalam
perdagangan minyak dan memaksimalkan fungsi intelijen pasar. Selain itu
Petral juga tidak akan dibubarkan karena masih dapat berfungsi untuk
menjual minyak dari satu negara ke negara lainnya.
Peran Petral nantinya akan dipegang oleh ISC yang merupakan salah
satu bagian dari Pertamina dan kedudukannya berada langsung di bawah
Direktur Utama PT Pertamina. Kewenangan tender akan dilakukan ISC dan
Petral bisa menjadi salah satu peserta tender. Melalui pengalihan tender
ke ISC Pertamina, dinilai akan membuat pelaksanaannya tunduk pada hukum
Indonesia sehingga BPK atau KPK bisa menjalankan fungsinya secara
optimal.
Selain itu Faisal Basri mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan tim
Reformasi Tata Kelola Migas, pemilik minyak atau BBM yang kredibel masih
terkendala memasok secara langsung ke Petral. Hal ini dikarenakan
spesifikasi produk yang tidak lazim, proses berbelit-belit, dan harus
berhadapan dengan pihak ketiga yang bertindak sebagai agent atau arranger. Namun, pemilik minyak itu mengakui dengan terbuka mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui trader.
Menurut dia, praktik yang tidak lazim lainnya di Petral adalah sejumlah perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC) yang bertindak sebagai fronting atau hanya sebagai perantara karena tidak mempunyai minyak atau BBM. Faisal Basri mencontohkan NOC sebagai fronting antara lain Maldives Ltd, PetroVietnam Oil Corporation, PTT Thailand, dan Petco Trading Labuan Company Limited milik Petronas.
Selanjutnya Tim Reformasi Tata Kelola Migas juga menemukan indikasi
kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk dan perkiraan harga
sebelum tender berlangsung. Oleh karena itu Tim Reformasi
merekomendasikan dilakukan audit forensik terhadap Petral dengan auditor
yang memiliki jangkauan kerja hingga ke Singapura. Semua rekomendasi
tersebut juga sudah disampaikan ke Menteri ESDM Sudirman Said sebelum
disampaikan ke publik.
Pada hari Selasa (30/12) kemarin, salah satu Anggota Tim Reformasi
dari unsur Pertamina yakni Daniel Purba dilantik menjadi SVP ISC. Kepala
ISC adalah pejabat setingkat “senior vice president” (SVP). Daniel mengungkapkan bahwa ISC menargetkan sudah melakukan tender baik BBM maupun minyak mentah pada Januari 2015.
Pada saat ini pihaknya sedang membenahi prosedur dan diharapkan
kurang dari satu bulan, ISC sudah bisa tender. Salah satu prosedur yang
akan dibenahi adalah merevisi Keputusan Menteri BUMN pada 2012 yang
mewajibkan pemasok minyak dan BBM berasal dari NOC. Untuk kedepannya
para peserta tender tidak harus NOC, namun bisa pedagang (trader) yang kredibel.
Daniel berpendapat jika pembatasan hanya NOC yang boleh ikut tender
membuat rantai bisnis menjadi lebih panjang karena dalam praktiknya
memakai fronting. Dengan membuka kesempatan yang sama seperti itu, maka bisa memotong rantai transaksi.
Selain itu ISC juga akan memperbanyak kontrak berjangka panjang
antara 6-12 bulan, sedangkan untuk kontrak Petral yang sudah
ditandatangani selama enam bulan ke depan tetap dihormati dan berjalan.
Melalui pengalihan fungsi Petral ke ISC itu, akan mengembalikan peran
institusi tersebut saat awal pembentukannya.
Posting Komentar