PK,Jakarta,
9 April 2018--Komitmen Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono,
S.E, M.M,. dalam penegakkan hukum dilaut serta memberantas kegiatan
ilegal fishing diwilayah perairan barat Indonesia membuahkan hasil. Hal
ini terbukti dengan keberhasilan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 yang
tergabung dalam Operasi Laga Sagara-18 (Siaga Tempur Laut-18) Unsur BKO
Guspurla Koarmabar menangkap 4 kapal ikan asing Vietnam di perairan
ZEEI Laut Natuna, Sabtu (7/4).
Keberhasilan KRI Abdul
Halim Perdanakusuma-355 menangkap 4 kapal ikan asing bermula saat unsur
BKO Guspurlabar tersebut melaksanakan patroli di perairan ZEEI Laut
Natuna Utara melihat 4 kontak kapal ikan sedang melakukan kegiatan
penangkapan dan pengangkutan ikan. Tepatnya pada posisi 06º 46’ 00” U – 109º 38’ 00” T, dimana posisi penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI Laut Natuna.
Keberhasilan KRI Abdul
Halim Perdanakusuma-355 menangkap 4 kapal ikan asing bermula saat unsur
BKO Guspurlabar tersebut melaksanakan patroli di perairan ZEEI Laut
Natuna Utara melihat 4 kontak kapal ikan sedang melakukan kegiatan
penangkapan dan pengangkutan ikan. Tepatnya pada posisi 06º 46’ 00” U – 109º 38’ 00” T, dimana posisi penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI Laut Natuna.
Berdasarkan
identifikasi tersebut, maka Komandan KRI memerintahkan prajuritnya
untuk melaksanakan Posedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan
(Jarkaplid) dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeladahan
terhadap Kapal Ikan tersebut.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap
kelengkapan dokumen ke-4 KIA tersebut, ditemukan Kapal tersebut
berbendera Vietnam masing-masing TG 91199 TS, BV
5225 TS, BV 5368 TS dan BV 5367 TS. Ke-4 KIA tidak memiliki dokumen
penting yaitu SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIKPI (Surat Ijin
Kapal Pengangkut Ikan) dan keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan). Sehingga kapal-kapal tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Atas
pelanggaran tersebut, maka ke-4 kapal ikan asing Vietnam tersebut
dikawal oleh Tim Kawal KRI AHP-355 menuju Pos TNI AL Sabangmawang Lanal
Ranai dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
"Dengan masih ditemukannya kapal-kapal nelayan asing yang beroperasi melaksanakan
penangkapan dan pengangkutan ikan di Laut Natuna (ZEEI), maka Koarmabar
akan meningkatkan perhatian dan intensitas patroli laut baik dengan
menggunakan unsur KRI maupun Pesawat Udara untuk menegakkan kedaulatan
negara di wilayah perairan Laut Natuna" tegas Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M,.


Posting Komentar