PK,.JAYAPURA,.(Penkostrad.
Senin, 5 Maret 2018). Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501
Kostrad khususnya yang berada di Pos Kotis, ketika sedang melaksanakan
Sweeping berhasil mengamankan barang Import Ilegal berupa kulit kayu
Masohi seberat 447 Kilogram (16 karung) milik Ny. Sophia Rollo (54
tahun) tanpa dilengkapi surat surat dan dokumen resmi. Penangkapan kulit
kayu Masohi ilegal ini dipimpin langsung oleh Komandan Seksi Provoost
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Serka Rustanudin. Jayapura (5/3).
Kejadian
penangkapan ini bermula ketika Serka Rustanudin sedang melaksanakan
tugasnya di Pos Dalduk, dia bertugas mengecek setiap kendaraan maupun
orang yang melintas di depan Pos Dalduk tersebut. Kemudian Serka
Rustanudin melihat kendaraan yang mencurigakan jenis Mitsubishi Strada
Nopol PA 8269 Q yang dikendarai oleh Alex Zakeus Rerei (39 tahun) dengan
membawa muatan berupa kulit kayu Masohi sebanyak 16 Karung. Ketika
Serka Rustanudin menanyakan kelengkapan surat surat dan dokumen resmi
dari barang Import tersebut, Alex Zakeus Rerei tidak bisa memberikannya.
Kemudian
Serka Rustanudin melaporkan kejadian ini kepada Pasi Intel Satgas Yonif
Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Hubertus. Lalu Pasi Intel Satgas
memerintahkan Serka Rustanudin untuk segera mengamankan kulit kayu
Masohi tersebut, dan berkoordinasi dengan Petugas Karantina Pertanian
dari PLBN Skouw. Setelah dilakukan koordiansi dengan Petugas Karantina
Pertanian dari PLBN Skouw, pemilik kulit kayu Masohi tersebut diberi
kesempatan untuk melengkapi surat dan dokumen resmi dari kulit kayu
Masohi tersebut. Hingga saat ini kulit kayu Masohi sebanyak 16 Karung
tersebut masih diamankan oleh pihak Pos Kotis Satgas Yonif Para Raider
501 Kostrad.
Posting Komentar