Sorong,
07 Maret 2018. Danpomal Lantamal XIV Letkol Laut (PM) Hotmatua, S. H.,
M. H. memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit Lantamal XIV dan
Yonmarhanlan XIV bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Lantamal XIV.
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan setelah melaksanakan apel pagi
dan senam pemanasan di lapangan Apel Mako Lantamal XIV.
Rilis
yang diterima menyebutkan sebelum Danpomal Lantamal XIV memberikan
penyuluhan hukum, Komandan Lantamal (Danlantamal) XIV Brigjen TNI (Mar)
Amir Faisol, S. Sos., M. M. pada sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan
ini adalah kegiatan yang sangat penting dan bermanfaat sekali untuk
seluruh anggota Lantamal XIV dan Yonmarhanlan XIV oleh karena itu semua
harus memperhatikan dalam paparan nantinya. "Sebagai orang hukum,
mempunyai semboyan yaitu Hukum sebagai panglima, selain hukum yang
diciptakan oleh Tuhan" tegasnya. Didalam rilis tersebut, kegiatan
penyuluhan hukum dipaparkan Danpomal Lantamal XIV bahwa orang yang
melanggar hukum memikiki niat jahat.
Menurutnya tuntutan hidup atau
pencapaian target untuk meraih sebuah kesempatan, sehingga banyak orang
mencari bagaiman ia bisa mencapainya. Memilih ketentuan hukum yang
menguntungkan, karena banyak sistem hukum yang berlaku maka seseorang
memilih salah satu ketentuan dari sistem hukum yang ada. "Tidak setuju
dengan ketentuan hukum, alasan ini jarang terjadi tapi bila diselidiki
mgkin pernah terjadi. Punya backing, kecenderungan untuk melakukan
perbuatan melanggar hukum dan biasanya dilakukan dengan kesadaran atau
org itu tidak berfikir panjang mengenai perbuatan akibatnya" imbuhnya.
Danpimal
melanjutkan, pasal 15 ayat H Perpang TNI No.44/2015 tentang peraturan
disiplin militer berbunyi, setiap militer dilarang minum-minuman keras
dan sejenisnya hingga mabuk. "Oknun TNI yg melakukan perkelahian
melanggar pasal 184 KUHP. Oknum TNI yang melakukan asusila, Perkasal
NO.KEP/2304/XI/2016 tentang buku petunjuk teknis penerapan sanksi
administrasi bagi prajurit TNI Angkatan Laut Penggolangan Sanksi Butir 8
dapat di pecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)" pungkasnya.
Hadir
dalam penyuluhan tersebut, Wadan Lantamal XIV Kolonel Laut (P) Alex
Syahril, S.E., Aspotmar Danlantamal XIV Kolonel Mar. Jayus, S. H., Aslog
Danlantamal XIV Kolonel Laut (T) Hotma IDP Sirait, S. T., Aspers
Danlantamal XIV Letkol Laut (S) Isa Ansori, Dantim Intel Mayor Laut (E)
Harry, M.T., Danyonmarhanlan XIV Mayor Mar. M. Chanan Asfihani, M.Tr.
Hanla., para Kadis/ Kasatker Lantamal XIV, para Perwira, Bintara,
Tamtama Lantamal XIV dan Yonmarhanlan XIV, serta PNS Lantamal XIV.(AD)
Posting Komentar