Home » » Danpomal Lantamal XIV Memberikan Penyuluhan Hukum

Danpomal Lantamal XIV Memberikan Penyuluhan Hukum

Written By ANDI on 7 Mar 2018 | 3:20 PM


Sorong, 07 Maret 2018. Danpomal Lantamal XIV Letkol Laut (PM) Hotmatua, S. H., M. H. memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit Lantamal XIV dan Yonmarhanlan XIV bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Lantamal XIV. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan setelah melaksanakan apel pagi dan senam pemanasan di lapangan Apel Mako Lantamal XIV.

Rilis yang diterima menyebutkan sebelum Danpomal Lantamal XIV memberikan penyuluhan hukum, Komandan Lantamal (Danlantamal) XIV Brigjen TNI (Mar) Amir Faisol, S. Sos., M. M. pada sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat penting dan bermanfaat sekali untuk seluruh anggota Lantamal XIV dan Yonmarhanlan XIV oleh karena itu semua harus memperhatikan dalam paparan nantinya. "Sebagai orang hukum, mempunyai semboyan yaitu Hukum sebagai panglima, selain hukum yang diciptakan oleh Tuhan" tegasnya. Didalam rilis tersebut, kegiatan penyuluhan hukum dipaparkan  Danpomal Lantamal XIV bahwa orang yang melanggar hukum memikiki niat jahat. 
 
Menurutnya  tuntutan hidup atau pencapaian target untuk meraih sebuah kesempatan, sehingga banyak orang mencari bagaiman ia bisa mencapainya. Memilih ketentuan hukum yang menguntungkan, karena banyak sistem hukum yang berlaku maka seseorang memilih salah satu ketentuan dari sistem hukum yang ada. "Tidak setuju dengan ketentuan hukum, alasan ini jarang terjadi tapi bila diselidiki mgkin pernah terjadi. Punya backing, kecenderungan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan biasanya dilakukan dengan kesadaran atau org itu tidak berfikir panjang mengenai perbuatan akibatnya" imbuhnya.

Danpimal melanjutkan, pasal 15 ayat H Perpang TNI No.44/2015 tentang peraturan disiplin militer berbunyi, setiap militer dilarang minum-minuman keras dan sejenisnya hingga mabuk.  "Oknun TNI yg melakukan perkelahian melanggar pasal 184 KUHP. Oknum TNI yang melakukan asusila, Perkasal NO.KEP/2304/XI/2016 tentang buku petunjuk teknis penerapan sanksi administrasi bagi prajurit TNI Angkatan Laut Penggolangan Sanksi Butir 8 dapat di pecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)" pungkasnya.

Hadir dalam penyuluhan tersebut, Wadan Lantamal XIV Kolonel Laut (P) Alex Syahril, S.E., Aspotmar Danlantamal XIV Kolonel Mar. Jayus, S. H., Aslog Danlantamal XIV Kolonel Laut (T) Hotma IDP Sirait, S. T., Aspers Danlantamal XIV Letkol Laut (S) Isa Ansori, Dantim Intel Mayor Laut (E) Harry, M.T., Danyonmarhanlan XIV Mayor Mar. M. Chanan Asfihani, M.Tr. Hanla.,  para Kadis/ Kasatker Lantamal XIV, para Perwira, Bintara, Tamtama Lantamal XIV dan Yonmarhanlan XIV, serta PNS Lantamal XIV.(AD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando