SURABAYA,.Dalam rangka membina prajurit Resimen Bantuan Tempur-1 Marinir
(Menbanpur-1 Mar) Komandan Menbanpur-1 Mar Kolonel Marinir Arinto Beni Sarana
memberi arahan Prajurit Tidur Dalam (TD) tentang Hubungan asusila Pranikah dan
hukumanya, di Indoor Sport Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra Karangpilang
Surabaya. Kamis (25/01/18).
Penyuluhan hukum
sebelum melaksanakan lari siang menjadi sangat efektif, hal inilah yang
dilakukan Resimen Bantuan Tempur-1 Marinir dengan nara sumber Perwira Hukum
Menbanpur-1 Marinir untuk dapat memberikan ilmu dan pengetahun serta pengalaman
mengenai hukum bagi prajurit Menbanpur-1 Marinir.
Kegiatan ini memang
mengetengahkan tema Pembinaan Hukum Militer Bagi Prajurit, tentunya tujuan dari
tema ini adalah para prajurit Menbanpur-1 Mar khususnya TD menjadi tahu dan
semakin mengerti bahwa prajurit juga bisa dihukum jika melakukan pelanggaran.
Tampil sebagai nara
sumber pada pengarahan hukum kali ini adalah Kapten Laut (KH) Slamet Teguh
Riyanto,SH yang saat ini menjabat sebagai Perwira Hukum Menbanpur-1 Mar di
Dampingi Kapten Laut (KH) Imam Bukhori, SH. Sebagai acara dialog interaktif,
pengetahuan mengenai pasal 8 huruf A Perkasal 2304/XI/2016 tentang melakukan hubungan
suami Istri Pranikah bagi Prajurit.
“Pembinaan hukum
militer bagi prajurit menurut Pakum Menbanpur-1 Mar adalah sebagai upaya untuk
mencegah para prajurit agar tidak melakukan pelanggaran, karena prajurit yang
sudah dibentuk sedemikian rupa hadir sebagai alat pertahanan negara sesuai isi
UU No. 34 pasal 7 tahun 2004, tugas dan fungsinya sudah ditegaskan dalam UU
tersebut”. Jelas Pakum Menbanpur-1 Mar.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pembinaan fisik diawali pemanasan dengan senam ditempat
dilanjutkan lari siang keliling lapangan Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra
diakhiri dengan pelemasan dilapangan hitam bersama seluruh anggota Menbanpur-1
Mar yang dipimpin Pajasreg Lettu Marinir Rusikin.

Posting Komentar