PK,.Yogya
Barat. Progres (tahapan) konsignasi (pembayaran) dari sisa lahan yang
sudah berjalan dalam hal lahan untuk Bandara Baru di Temon Kulon Progo,
seluruh nya ada 353 data. Yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri
Kulon Progo di Wates ada 219 berkas.
Untuk yang sudah ambil ganti rugi
ada 81 berkas dan yang belum ambil 138 berkas. yang sudah diputus
hubungan hukum 81, ada 54 berkas yang belum teregister dan beberapa
waktu yang lalu sudah dilakukan pembayaran langsung sebanyak 21 berkas
maka sisa 33 berkas yang belum teregister, ada 32 bidang blok dan saat
ini sedang dalam tahap pengukuran kembali.
Pengosongan
lahan dilakukan kepada warga yang telah mendapat SP 3 dengan beberapa
tahap dimulai, Senin (27/11/17) hingga selesai. Dan dalam eksekusi
lahan, yang berhak mengeksekusi adalah berdasarkan penetapan Pengadilan
dan berdasarkan aturan yang ada sesuai Perpres 98/2017 tentang
percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara di Kulon Progo.
Sampai
saat ini ada 42 KK warga yang sampai saat ini belum mau lahan dan
bangunannya didata, maka warga yang tetap menolak pembangunan bandara
akan dibuatkan Berita Acara (BA) bahwa mereka masih menolak bahwa mereka
sudah di konsignasi.
Pengosongan
lahan dilakukan kepada warga yang telah mendapat SP 3 dengan beberapa
tahap dimulai, Senin (27/11/17) hingga selesai. Dan dalam eksekusi
lahan, yang berhak mengeksekusi adalah berdasarkan penetapan Pengadilan
dan berdasarkan aturan yang ada sesuai Perpres 98/2017 tentang
percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara di Kulon Progo.
Sampai
saat ini ada 42 KK warga yang sampai saat ini belum mau lahan dan
bangunannya didata, maka warga yang tetap menolak pembangunan bandara
akan dibuatkan Berita Acara (BA) bahwa mereka masih menolak bahwa mereka
sudah di konsignasi.
Penjelasan
ini disampaikan, Sujiastono selaku (Pimpro pembangunan Bandara Baru
NYIA). Mulai Senin (27/11/17), Angkasa Pura I (AP I) melakukan
pengosongan lahan warga yang sudah di konsignasi untuk pembangunan
bandara.
"Tidak ada niat dari AP 1 untuk mendholimi
warga terdampak karena segala tahapan sudah dilalui oleh AP 1 termasuk
sosialisasi sampai kepada pengajuan ukur ulang dan appraisal ulang.
Pengosongan mulai hari Senin ini (27/11) dengan teknik dan cara yang
shoft dan baik dan diharapkan tidak ada gesekan dan gejolak." jelas
Sujiastono.
Ada 3
kelompok warga terdampak yang akan dilakukan pengosongan yaitu pertama
sudah konsignasi dan ambil uang maka setelah konsignasi maka tanah sudah
beralih sudah menjadi milik negara/AP 1 itu sudah sesuai aturannya.
Kedua adalah warga yang sudah konsignasi dan sudah diukur ulang rumah
dan tanaman diatas lahannya. Dan yang Ketiga adalah perorangan yang
sudah di konsignasi tetapi masih menolak bandara.
Dalam
penjelasan selanjutnya, bahwa yang dikosongkan adalah yg sudah
dikonsignasi. Artinya secara aturan tanah atau lahan sudah menjadi milik
Negara, baik yang sudah mengambil uang ganti rugi maupun yang tetap
menolaknya, maka hari ini kita lakukan pengosongan tempat.
Dalam kegiatan pengosongan lahan ini, Pihak Angkasa Pura I (AP I) melibatkan personil dari. Kodim 0731/Klp.. Sat Radar 215 / Congot.. Sabhara Polres Kulon Progo. Intelkam Polres Kulon Progo, Kominda Kabupaten Kulon Progo.. Satpol PP Kulon Progo.Serta
didukung oleh PT PP, selaku Pelaksana dari Angkasa Pura I dan PLN
Cabang Wates. Dengan total kekuatan 200 personil gabungan TNI - POLRI.
(NSR/bang natsir).

Posting Komentar