(Penkostrad.
Senin, 21 Agustus 2017). Beberapa Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif
Para Raider 432 Kostrad kembali menggagalkan penyelundupan Vanili yang
dimasukkan ke dalam beberapa karung dengan total berat sekitar 197 Kg di
muat dalam mobil Rush milik Sdr. Irman. Jumat (18/8).
Kejelian
dalam menjaga batas negara ini memang sangat dibutuhkan, khususnya
prajurit Satgas dimana lalu lalangnya kendaraan yang lewat didepan Pos
harus bisa menganalisa kendaraan-kendaraan atau orang yang mencurigakan.
Pada
hari Sabtu 19 Agustus 2017 telah diserahkan barang bukti 8 karung
vanili illegal dengan berat 197 Kg kepada pihak PLBN hasil sweeping Pos
Kotis Satgas pada hari Jum’at 18 Agustus 2017 yang melintas di depan Pos
Kotis Skouw menuju Koya Timur.
Kejadian
bermula saat anggota Satgas betugas di depan melihat mobil taksi Toyota
Rush putih yang mencurigakan lalu mobil tersebut dihentikan dan di
periksa ternyata didapati 8 karung vanili yang tidak ada dokumennya.
Supir
taksi dimintai keterangan lebih lanjut oleh staf intel dan mendapat
keterangan dari supir taksi Sdr. Irman, bahwa yang bersangkutan hanya
disuruh untuk mengangkut barang tersebut dan diantar menuju Koya dan
dari pengakuan supir barang ini milik masyarakat yang bernama ibu Wahida
Usman.
Kemudian setelah
Dansatgas mengetahui kejadian ini, memerintahkan Pasintel Satgas untuk
berkoordinasi kepada pihak Karantina dan Bea Cukai agar mengkonfirmasi
barang tersebut dan ketika dicek oleh pihak Karantina dan Bea Cukai,
barang tersebut dinyatakan ilegal karena tidak melalui pemeriksaan
Karantina dan Bea Cukai.
Dansatgas
Letkol Inf Ahmad Daud, sangat mengapresiasi para prajuritnya yang telah
berhasil menggagalkan penyelundupan vanili ini, pesannya agar terus
tingkatkan kewaspadaan dan bekerja sama yang baik dengan instansi lain
dalam menjaga pintu negara ini.
Posting Komentar