PORTAL-KOMANDO.COM,.Jakarta, 03 Maret 2017. – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Ketut Suardana, SH., membuka dan menutup Pelatihan/Pembekalan Proses Penyidikan dan Penyumpahan 150 Perwira Penyidik TNI Angkatan Laut Ta.2016 di Ruang Serba Guna Mako Lantamal III, Jalan Gunung Sahari No. 2 Jakarta Utara, Jum’at (03/03).
Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan undang –undang RI Nomor 34 tentang tugas TNI Angkatan Laut yaitu menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yuridiksi Nasional sesuai dengan ketentuan Hukum Nasional maupun Internasional yang telah diratifikasi yang sejalan dengan fungsi Trinitas TNI Angkatan Laut yaitu fungsi Militer, Diplomasi dan Polisionil. Lantamal III Jakarta mempunyai Tugas dan tanggunmg jawab menjaga dan menciptakan stabilitas keamanan perairan kawasan barat dari Selat Sunda sampai perairan Bangka Belitung dan wilayah tersebut merupakan perairan yang strategis, mempunyai potensi sumber daya alam yang tinggi dan merupakan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang memerlukan pengawasan yang lebih intensif dan sinergis tentunya banyak masalah seperti perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencurian benda cagar budaya dan ancaman lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum di laut.
Lebih lanjut Danlantamal III mengatakan, kebutuhan Perwira Penyidik yang sah secara hukum dengan tingkat profesionlisme yang tinggi, merupakan tuntutan dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penindakan setiap tindak kejahatan dan pelanggaran di wilayah laut dalam rangka mengamankan kepentingan nasional di dan atau lewat laut, termasuk pengamanan atas pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan hidup di laut, untuk meningkatkan kualitas personel penyidiknya dalam rangka melaksanakan proses hukum di laut salah satu upaya tersebut adalah dilaksanakannya pelatihan Perwira Penyidik TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal III.
Menurut Danlantamal III untuk dapat profesional dalam hal penyidikan maka penyidik harus di bekali dengan pengetahuan tentang Hukum Laut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme penyidikan dan tehnik pemberkasan perkara tindak pidana di laut yang menjadi wewenang TNI Angkatan Laut dan di harapkan mampu: Pertama, memahami Organisasi dan proses penyelenggaraan Operasi Kamla di wilayah kerja Lantamal III. Kedua, memahami rezim laut, hukum yang berlaku sesuai dengan Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Laut Internasional, ketiga, mampu melaksanakan penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu di laut agar proses Pro Yustisia terhadap perkara tindak pidana di Laut tidak cacat dari aspek Hukum Positif dan untuk menghindari implikasi hukum yang merugikan institusi TNI Angkatan Laut.
Demikian dikatakan Danlantamal III Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Ketut Suardana, SH. pada acara Pembukaan Pelatihan/Pembekalan Proses Penyidikan di laut dan kemudian acara tersebut di tutup sore hari setelah dilaksanakan Penyumpahan 150 Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut yang terdiri 73 orang Pamen dan 77 orang Pama ini.
Turut hadir pada kegiatan ini, Para Asisten Danlantamal III, Para Kadis, Para Kasatker, Kepala Kejari Jakarta Pusat Bpk Didik Istiyanta S.H.M.H. dan para Instruktur dan Nara sumber.
Posting Komentar