Gambar : Wakasau Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja memberikan data
kepada Ketua Tim BPK RI Heru Kreshna Reja pada taklimat awal BPK RI di
Mabesau Cilangkap, Rabu (25/1).
PORTAL-KOMANDO.COM,.Jakarta, 25/1. Pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI merupakan bagian dari fungsi manajemen. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan suatu proses pengadaan maupun penganggaran yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara serta menghindari penurunan kinerja organisasi sedini mungkin. Dengan demikian diharapkan tercapainya kesesuaian perencanaan program kerja dengan dinamika pelaksanaannya di lapangan dapat terjamin.
Demikian sambutan Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP yang dibacakan Wakasau Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja pada taklimat awal BPK RI tentang laporan keuangan UO (Unit Organisasi) Mabesau di Mabesau Cilangkap, Rabu (25/1). Dihadiri Tim BPK, Irjenau, para Asisten, para Pangkotama, serta para pejabat di jajaran TNI Angkatan Udara.
Ditegaskan, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan TNI Angkatan Udara yang menjadi objek pemeriksaan, diharapkan dapat membantu Tim dari BPK RI dan memberikan informasi yang diperlukan selengkap-selengkapnya disertai keterbukaan, sampaikan saran dan masukan yang positif untuk lancarnya pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dari tim BPK sebagai bahan masukan kepada TNI AU nantinya.
”Penyelenggaraan manajemen instansi yang bersih, bebas dari korupsi maupun terhindar dari berbagai penyelewengan, menjadi tekad bersama dalam melaksanakan tugas. Tertib keuangan dan manajemen sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan standar pada setiap organisasi”, ungkapnya.
Dikatakan, untuk mengetahui apakah tertib keuangan dan manajemen sudah dilaksanakan dengan baik, maka pengawasan merupakan salah satu instrumen yang harus dilakukan untuk mewujudkannya, karena kegiatan pengawasan sudah menjadi bagian integral dari penyelenggaraan fungsi manajemen modern.
Oleh karena itu, lanjutnya, keberadaan aparat pengawasan saat ini menjadi sangat strategis dalam rangka mewujudkan tertib manajemen. Untuk itu, guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan organisasi yang baik serta bersih dari korupsi dan penyelewengan, maka pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan akuntabel.
Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dalam pasal 68 ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, bisa dipertanggungjawabkan serta efisiensi sebagai wujud dalam menerapkan tata pemerintahan yang baik serta dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PORTAL-KOMANDO.COM,.Jakarta, 25/1. Pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI merupakan bagian dari fungsi manajemen. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan suatu proses pengadaan maupun penganggaran yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara serta menghindari penurunan kinerja organisasi sedini mungkin. Dengan demikian diharapkan tercapainya kesesuaian perencanaan program kerja dengan dinamika pelaksanaannya di lapangan dapat terjamin.
Demikian sambutan Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP yang dibacakan Wakasau Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja pada taklimat awal BPK RI tentang laporan keuangan UO (Unit Organisasi) Mabesau di Mabesau Cilangkap, Rabu (25/1). Dihadiri Tim BPK, Irjenau, para Asisten, para Pangkotama, serta para pejabat di jajaran TNI Angkatan Udara.
Ditegaskan, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan TNI Angkatan Udara yang menjadi objek pemeriksaan, diharapkan dapat membantu Tim dari BPK RI dan memberikan informasi yang diperlukan selengkap-selengkapnya disertai keterbukaan, sampaikan saran dan masukan yang positif untuk lancarnya pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dari tim BPK sebagai bahan masukan kepada TNI AU nantinya.
”Penyelenggaraan manajemen instansi yang bersih, bebas dari korupsi maupun terhindar dari berbagai penyelewengan, menjadi tekad bersama dalam melaksanakan tugas. Tertib keuangan dan manajemen sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan standar pada setiap organisasi”, ungkapnya.
Dikatakan, untuk mengetahui apakah tertib keuangan dan manajemen sudah dilaksanakan dengan baik, maka pengawasan merupakan salah satu instrumen yang harus dilakukan untuk mewujudkannya, karena kegiatan pengawasan sudah menjadi bagian integral dari penyelenggaraan fungsi manajemen modern.
Oleh karena itu, lanjutnya, keberadaan aparat pengawasan saat ini menjadi sangat strategis dalam rangka mewujudkan tertib manajemen. Untuk itu, guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan organisasi yang baik serta bersih dari korupsi dan penyelewengan, maka pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan akuntabel.
Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dalam pasal 68 ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, bisa dipertanggungjawabkan serta efisiensi sebagai wujud dalam menerapkan tata pemerintahan yang baik serta dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Posting Komentar