PORTAL-KOMANDO.COM,.-Jayapura. Peraturan daerah mengenai larangan minuman keras (Miras) di Papua resmi diberlakukan. Itu terjadi setelah Gubernur Papua bersama seluruh unsur Forkopimda se-Provinsi Papua melakukan penandatanganan pelarangan peredaran Miras di Papua.
Keputusan yang diambil oleh Gubernur Papua dan seluruh unsur Forkopimda se-Provinsi Papua tersebut adalah untuk kepentingan menyelamatkan kehidupan seluruh masyarakat Papua. Keputusan pelarangan peredaran Miras tersebut di dukung oleh aparat TNI/Polri sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kematian dan kriminalitas akibat Miras.
Meskipun Perda larangan peredaran Miras telah diberlakukan, namun pada kenyataannya, peredaran Miras masih saja berlangsung hampir di seluruh daerah di Provinsi Papua. Menindak lanjuti hal tersebut, sebanyak 58 orang anggota gabungan TNI/Polri yang terdiri dari Koramil 1701-01/Sentani, Yonif 751/R, Polres Jayapura, Polsek Sentani, Polsek Sentani Timur dan Satpol PP Kabupaten Jayapura melaksanakan sweping yang digelar depan Mapolsek Sentani dibawah Pimpinan Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Ridwan. Sabtu (28/8/2016)
Selain Miras, Narkoba, Senjata Tajam, Sepeda Motor tanpa surat-surat juga tak luput jadi sasaran sweping yang digelar dalam sweping gabungan tersebut. Setelah melaksanakan sweping kemudian dilanjutkan dengan patroli ke daerah-daerah yang dianggap rawan seperti Pos 7, jalan baru kantor Bupati menuju kampung Tauladan, kampung Kehiran, pasar lama manuju ke STM Hawai dan kembali dilanjutkan dengan pelaksanaan sweping dengan hasil 76 Sepeda Motor tanpa surat-surat dan puluhan botol Miras.
Keputusan yang diambil oleh Gubernur Papua dan seluruh unsur Forkopimda se-Provinsi Papua tersebut adalah untuk kepentingan menyelamatkan kehidupan seluruh masyarakat Papua. Keputusan pelarangan peredaran Miras tersebut di dukung oleh aparat TNI/Polri sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kematian dan kriminalitas akibat Miras.
Meskipun Perda larangan peredaran Miras telah diberlakukan, namun pada kenyataannya, peredaran Miras masih saja berlangsung hampir di seluruh daerah di Provinsi Papua. Menindak lanjuti hal tersebut, sebanyak 58 orang anggota gabungan TNI/Polri yang terdiri dari Koramil 1701-01/Sentani, Yonif 751/R, Polres Jayapura, Polsek Sentani, Polsek Sentani Timur dan Satpol PP Kabupaten Jayapura melaksanakan sweping yang digelar depan Mapolsek Sentani dibawah Pimpinan Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Ridwan. Sabtu (28/8/2016)
Selain Miras, Narkoba, Senjata Tajam, Sepeda Motor tanpa surat-surat juga tak luput jadi sasaran sweping yang digelar dalam sweping gabungan tersebut. Setelah melaksanakan sweping kemudian dilanjutkan dengan patroli ke daerah-daerah yang dianggap rawan seperti Pos 7, jalan baru kantor Bupati menuju kampung Tauladan, kampung Kehiran, pasar lama manuju ke STM Hawai dan kembali dilanjutkan dengan pelaksanaan sweping dengan hasil 76 Sepeda Motor tanpa surat-surat dan puluhan botol Miras.
Posting Komentar