PORTAL-KOMANDO.COM,.-(Penkostrad.
Rabu, 10 Agustus 2016). Kepala Hukum (Kakum) Kostrad Kolonel
Chk Aloysius Agung Widi, S.H. memberikan pengarahan kepada Satgas Pamtas
RI-RDTL Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna (GT) Kostrad bertempat di
Kotis Noemuti Kefamenanu. NTT.
Kakum Kostrad menyampaikan, kepada
seluruh Satgas untuk mengawasi daerah
perbatasan, karena seringkali terjadi penyelundupan, khususnya BBM, sembako, dan penjualan kendaraan bermotor secara ilegal, karena tindakan tersebut
tidak dapat dibenarkan.
“penyelundupan sekecil apapun
tetaplah kejahatan, oleh karena itu tegakkan hukum dimanapun dan kapanpun, prajurit
yang ketahuan melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum” Ujar Kakum
Kostrad.
Lebih lanjut Kepala Hukum Kostrad memberikan
beberapa penekanan kepada Satgas Pamtas RI-RDTL diantaranya:
1). Prajurit satgas dilarang keras
menjadi backing penyelundupan, ilegal logging, melakukan kekerasan terhadap
warga, mengkonsumsi narkoba, asusila, karena hal tersebut dapat merugikan nama
baik satuan Kostrad, khususnya nama baik
Batalyon Raider 321/Galuh Taruna (GT) Kostrad.
2). Jangan sekali kali mengkhianati
istri dengan berzina dengan wanita lain selain istri yang syah, “ingat anak
istri menunggu dan mendoakan anda di home
base, jangan khianati istri dan anak anda. Setiap ada tindak pidana asusila,
maka tidak ada ampun dan akan diproses secara hukum”. Tegas Kolonel Chk
Aloysius Agung Widi, S.H.
3). Tegakkan aturan administrasi yang
benar bagi pelintas batas dan masyarakat di luar perbatasan.
4). Tingkatkan kualitas keimanann
dan ketakwaan kepada Tuhan YME, untuk mencegah perbuatan tercela.
“Seluruh prajurit Satgas Pamtas
RI-RDTL Yonif Raider 321/GT Kostrad adalah penegak hukum di perbatasan, jadilah
bagian dari solusi bukan malah membuat masalah atau menjadi pelaku tindak
pidana, tegakkan aturan tersebut demi menjaga martabat dan kehormatan bangsa”
Tegas Kepala Hukum Kostrad Kolonel Chk Aloysius Agung Widi, S.H. mengakhiri
arahannya.

Posting Komentar