PORTAL-KOMANDO.COM,.(Penkostrad. Kamis,
11 Agustus 2016). Ratusan botol Miras hasil sitaan Satgas Batalyon Armed 12
Kostrad yang melaksanakan
tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Maluku dan Maluku Utara yang meliputi wilayah
Pulau Ambon, Pulau Seram dan Maluku Utara sudah dimusnahkan di halaman Makorem
152/ Babullah. Selasa ( 9/8/2016).
Sebelumnya terjadi
berita simpang siur, dimana sejumlah
minuman keras berbagai merk maupun tradisional jenis cap Tikus dan Ciu hasil
sitaan dari masyarakat oleh Pos Kao Satgas Yon Armed 12/Kostrad, barang bukti
tersebut kemudian akan diserahkan kepada Pos Kotis dengan menumpang truk milik
Denbekang Ternate yang selesai melakukan dorongan logistik ke satuan jajaran di
wilayah Halmahera Utara. Saat melakukan penyeberangan sempat terjadi miskomunikasi, dimana personel Denpom
Ternate melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bastiong, sehingga truk beserta
pengemudi dan penumpang yang merupakan anggota Satgas Yon Armed 12/Kostrad diamankan
di Mako Denpom Ternate.
Namun saat dimintai keterangan, salah seorang anggota
Satgas menyampaikan bahwa miras tersebut merupakan barang bukti yang akan
diserahkan ke Kotis (Komando Taktis) Satgas, selanjutnya akan diserahkan ke
Makorem 152/Babullah untuk dimusnahkan,
namun hal ini terjadi karena keteledoran anggota tim tersebut, dimana surat
pengantar penyerahan barang bukti dari Danpos tertinggal di Pos dikarenakan
terburu-buru saat hendak berangkat. Namun demikian, saat dikonfirmasi ke Wadan
Satgas dan Kasi Intel membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada pemberitahuan.
Akibat berita yang simpang siur dan untuk meluruskan hal tersebut, dilaksanakan Konferensi Pers yang dihadiri
oleh Dandenpom Ternate Letkol Cpm Yulius Amra, Kasi Intel Korem Mayor Arm
Suyikno, Wadan Satgas Yon Armed 12 Kostrad Mayor Arm Choirul Cahyadi, Kapenrem
152/Babullah Mayor Anang Setyoadi, SE serta perwakilan dari Polres Ternate di
Gazebo Nuku Makorem yang menerangkan bahwa kejadian tersebut merupakan miskomunikasi serta adanya unsur
keteledoran dari personel yang mengantar dengan meninggalkan Surat Pengantar Penyerahan
Barang Bukti, sehingga terjadinya penangkapan.
Namun demikian, atas kerja sama dan saling
pengertian diantara pihak-pihak terkait semuanya dapat di selesaikan, karena barang
tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari masyarakat. Pertemuan
tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Makorem
152/Babullah.

Posting Komentar