PORTAL-KOMANDO.COM,.-Pontianak, satu SST dari Kodim 1207/BS
dipimpin Kapten Inf Sumadi
tergabung dalam Tim Gabungan Satpol PP, Polsek Sei raya dan Dinas
Perhubungan Kubu Raya menertibkan
Pedagang Kaki Lima di Jalan Adisucipto Kabupaten Kubu Raya, dikomandani
langsung oleh Kepala Satpol PP Kubu Raya Fitria Fadli Selasa (02/08/2016) kemarin.
Kapten Inf Sumadi mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mem-back up
melakukan pengamanan dalam penertiban untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan
"Pada prinsipnya kita hanya bertugas menjaga dan mengamankan untuk
membantu Pemkab Kuburaya. Kita upayakan dan berusaha semaksimal mungkin
mengambil langkah persuasif, agar tidak ada perlawanan saat penggusuran”,
ujarnya.
Menurut Kasatpol PP KKR Fadli, para PKL sudah melanggar Peraturan
Daerah no 4 tahun 2010 yang mana bangunan yang berada di jalur hijau jelas
melanggar aturan, ini yang akan terus dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kubu raya.
“Sedangkan Untuk barang barang bangunan yang tidak dibongkar oleh para
PKL, maka akan diangkut di kantor Satpol
PP dan diberi waktu selama 7 hari, dan apabila dalam masa 7 hari tidak diambil
maka barang tersebut akan dibuat berita acara dan dimusnahkan”, ungkapnya.
Sementara itu Camat Sungai Raya Suhari, menyambut baik pada penertiban
PKL ini, nantinya para PKL ini akan segera di carikan tempat usaha yang baru,
tempat nya masih sedang dalam proses.
Tambah Suhari, ia tidak melarang para PKL untuk berjualan, asalkan pada
tempat yang resmi, yang tidak menggangu fasilitas umum.

Posting Komentar