PORTAL-KOMANDO.COM,.-Lantamal
V (15/8),-Untuk mengamankan aset negara berupa ribuan Rumah Negara
(Rumneg) TNI AL yang tersebar di wilayah Surabaya, Pangkalan Utama TNI
AL V (Lantamal V) menjalin komunikasi dengan penguni Rumneg TNI AL dalam
rapat yang bertajug “Pembinaan Rumneg dan Lingkungan Komplek” yang
digelar di Rupat Mako Gedung Yos Sudarso, Mako Lantamal V, Surabaya,
Senin (15/8).
Rapat yang dihadiri seluruh RT/RW dan Komandan
Komplek TNI AL (Rumneg DBAL Ujung, Rumneg Wonosari, Rumneg Hang Tuah,
Rumneg Tanjung & Teluk, Rumneg Kenjeran, Rumneg Semolowaru, Rumneg
Pulungan, Rumneg Juanda, Rumneg Gedangan, Rumneg Luar Komplek, Flat
Darmokali, Flat Ujung dan Rusunawa DBAL) ini dipimpin Wakil Komandan
Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E.,M.M.
Hadir
dalam kesempatan tersebut Asrena Danlantamal V Kolonel Laut (P) Nanang
Permadi, Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (E) Bambang Suseno, Asops
Danlantamal V Kolonel Laut (P) Daniel Mudji Rahadi, Aspers Danlantamal V
Kolonel Laut (KH) Drs. Agus Suharsono, Aslog Danlantamal V Kolonel Laut
(T) Heru Sriyanta, para Kepala Dinas dan perwira terkait lainnya
dijajaran Lantamal V.
Dalam kesempatan tersebut Wadan Lantamal V
mengatakan bahwa pembinaan dan penertiban aset negara berupa Rumneg
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 31 tahun
2005 tanggal 20 Juli 2015 tentang perubahan atas peratuan pemerintah no.
40 tahun 1994 tentang rumah negara. Peraturan Menhankam nomor
Kep/28/VIII/1975 tanggal 21 Agustus 1975 tentang ketentuan-ketentuan
pokok perumahan dinas Departemen Hankam. Surat Keputusan Kasal no
Skep/1151/V/98 tanggal 6 Mei 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Hak Pakai
Kapling TNI AL di Surabaya dan Surat Keputusan Kasal Nomor
Skep/344/II/2003 tanggal 24 Februari 2013 tentang peraturan pokok
perumahan dinas TNI AL.
Menurut Wadan Lantamal V, hal ini perlu
disosialisasikan dan dikomunikasikan Lantamal V sebagai Pembantu Kuasa
Pengguna Barang milik negara diwilayah kerja Lantamal V, meyikapi adanya
beberapa kasus penghunian Rumneg yang tidak sesuai dengan peruntukannya
dan bahkan berpotensi hilangya aset negara yang dikuasakan negara
kepada TNI AL.
Dijajaran Lantamal V lanjutnya, terdapat
sedikitnya 3.358 unit Rumneg. Bila mengacu pada Surat Keputusan Kasal
No Skep/344/II/2013 tanggal 24 Februari 2013 tentang peraturan pokok
perumahan dinas TNI AL, Rumneg dapat digolongkan kedalam tiga kelompok
yaitu Rumneg Golongan I (Rumah Jabatan), merupakan Rumneg yang
ditetapkan dalam Skep Kasal dan penggunaannya diperuntukan bagi pejabat
yang memamngku jabatan.
Kemudian Rumneg Golongan II/A (Daerah
Basis Angkatan Laut /DBAL), merupakan Rumneg yang dapat dihuni sampai
dengan pensiun, diberikan batas waktu paling lama satu bulan untuk
meninggalkan Rumneg dan Rumneg Golongan II (Luar DBAL) adalah Rumneg
yang dapat dihuni sampai dengan suami istri meninggal dunia dan tidak
berlanjut kepada anaknya.
“Oleh karena itu, kita sengaja
mengumpulkan seluruh RT/RW dan Komandan Komplek Rumneg TNI AL di
Lantamal V untuk bersilaturahmi, berkomunukasi secara intensip dengan
harapan adanya komunikasi dua arah baik penyampaian kebijakan pimpinan
TNI AL kepada para penghuni, maupun pengaduan permasalahan-permasalahan
yang timbul di lingkungan komplek Rumneg kepada pihak Lantamal V,”
terangnya.
Selain arahan dari Wadan Lantamal V, dalam kesempatan
tersebut juga dipaparkan tentang aturan penggunaan Rumneg oleh Aspers
dan Aslog Danlantamal V, upaya pengamanan lingkungan Rumneg dari bahaya
pencurian, narkoba, pencegahan aliran/faham radikal berbahaya dan upaya
pengamananan lainnya oleh Asintel Danlantamal V, paparan tentang rencana
Latihan Armada Jaya tahun 2016 oleh Asops Danlantamal V dan paparan
kesehatan lingkungan dari Kadiskes Lantamal V.
Dari petemuan
tersebut didorong para Ketua RT/RW/Komandan komplek agar bersama warga
lainnya meminimalisir permasalahan di lingkungan Rumneg masing-masing,
menertibkan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,
menyelesaikan permasalahan dilingkungan Rumneg secara internal, secara
kekeluargaan, pengaduan permasalahan dilingkungan Rumneg tidak dilakukan
secara perorangan, tetapi melalui pengurus RW/Komandan komplek dan
melaksanakan penyuluhan terkait dengan keamanan dan kegiatan sosial
dilingkungan masyarakat serta aturan yang berlaku tentang pemanfaatan
Rumneg.

Posting Komentar