PORTAL-KOMANDO.COM,.-(Penkostrad.
Selasa, 12 Juli 2016). Belum genap dua bulan melaksanakan tugas pengamanan
perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif Para Raider 330 Kostrad berhasil
gagalkan peredaran miras senilai lebih dari Rp 50 juta.
Tidak
kurang dari 432 botol Robinson Whisky ukuran 250 ml dan 24 botol ukuran 650 ml
berhasil diamankan. “Ini merupakan hasil dari kegiatan sweeping yang dilaksanakan
oleh anggota dari Pos Kalimaro pada malam hari dan akan kami laksanakan secara
berkesinambungan selama penugasan”. Ujar Kapten Inf Agus Pristianto, selaku Dan
SSK I yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Menurut
keterangan dari pemilik barang haram tersebut a.n Petrus Kudamasa 42 tahun asal Boven Digoel, Miras tersebut didapat
dari toko “BN” di Merauke yang dibawa dengan menggunakan Toyota Hilux Nopol DS
8650 GD dan akan dipasarkan di seputaran Kab. Boven Digoel.
Pemilik
sempat berusaha untuk menyuap anggota yang melaksanakan sweeping dengan uang
sebesar Rp. 20 Juta namun demikian tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh
Prajurit yang bertugas.
Menurut
Dansatgas Pamtas Yonif Para Raider 330 Kostrad Mayor Inf Kamil Bahren Pasha, S.I.P.,
M.A., mengatakan, penggagalan peredaran Miras tersebut sudah menjadi keharusan
dan kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk “menghilangkan” barang
haram tersebut dati tanah Merauke dan Boven Digoel.
Tindakan
tersebut dilakukan berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2013
tentang pelarangan, produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras)
di Provinsi Papua. Tambah Dansatgas.
Barang
bukti saat ini telah diamankan di Pos Komando Taktis Satgas Yonif Para Raider
330 Kostrad untuk kemudian dimusnahkan.
Posting Komentar