PORTAL-KOMANDO.COM,.-KUBU RAYA - Panglima Komando Daerah Militer
XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa, SE., M.A., M.Sc., Ph.d
meluruskan adanya informasi terkait dengan beredarnya surat Danramil
Kendawangan Kodim Ketapang. Surat itu diduga berisikan mengajukan proposal
tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang.
Pangdam XII/Tanjungpura tidak pernah memberikan
perintah dan tidak pernah memberikan ijin kepada satuan-satuan di jajarannya
untuk mengajukan Surat Permohonan Bantuan THR kepada instansi manapun, ditegaskan
Pangdam di ruang kerjanya, Jln. Arteri Alianyang Kubu Raya, Kalbar, Selasa
(28/6/2016).
Selain itu, “Pimpinan TNI Angkatan Darat telah
memberikan perhatiannya dalam hal ini. Sehingga hak setiap prajurit TNI AD
untuk mendapatkan bantuan THR sudah terpenuhi, ujarnya.
Sementara itu, Kodam XII/Tanjungpura akan
menindak-lanjuti kebenaran berita di media sosial tentang Surat Permohonan
Pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan, ungkap Pangdam.
“Dan jika terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura
akan menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang mengeluarkan surat
permohonan bantuan THR tersebut”, pungkas Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Andika
Perkasa.
Posting Komentar