Home » » Kolinlamil Fasilitasi Perolehan Rumah Non Dinas Bagi Anggotanya

Kolinlamil Fasilitasi Perolehan Rumah Non Dinas Bagi Anggotanya

Written By ANDI on 31 Mei 2016 | 8:22 AM

Keterangan Foto: Aspers Pangkolinlamil Kolonel Laut (E) Edi Suhara saat memberikan arahannya kepada seluruh prajurit dan PNS jajaran Kolinlamil pada Apel Khusus di Lapangan Apel, Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/5). (Foto Dispen Kolinlamil).
 
PORTAL-KOMANDOCOM,.-Jakarta, 30 Mei 2016 --- Untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit jajaran Kolinlamil, Asisten Personel (Aspers) Pangkolinlamil Kolonel Laut (E) Edi Suhara menyampaikan bahwa prajurit jajaran Kolinlamil harus memiliki rumah pribadi. Hal tersebut dikatakannya saat memimpin apel khusus jajaran Kolinlamil di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/5).

Menurut Aspers Pangkolinlamil menyampaikan informasi bahwa Dinas Perawatan Personel Mabes TNI AL (Diswatpersal), akan membantu penyediaan perumahan pribadi bagi prajurit dan PNS melalui dinas dengan menggunakan bantuan uang muka Tabungan Disiplin (Tablin).

Upaya ini merupakan bentuk kepedulian dari pimpinan TNI Angkatan Laut untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan profesionalisme personel dalam melaksanakan tugas, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi prajurit/PNS yang mengontrak atau tidak mau meninggalkan rumah dinas dengan alasan tidak memiliki rumah pribadi. Dan hal ini telah diatur sesuai dengan Telegram Kasal Nomor. 026/WAT/0316 tentang Kepemilikan rumah bagi prajurit/PNS TNI AL.

“Dinas terus berupaya menyediakan rumah pribadi bagi prajurit/PNS TNI AL karena keberadaan rumah dinas negara sangat terbatas. Untuk itu dari awal seorang prajuirt/PNS didorong untuk memiliki rumah pribadi, karena rumah dinas hanya untuk transit personel yang masih aktif,” terangnya.

Lebih lanjut Aspers menjelaskan bahwa syarat kepemilikan Perumahan Pribadi Melalui Dinas (PPMD) TNI Angkatan Laut diantaranya setelah prajurit melewati masa dinas minimal 1 tahun, dan sisa masa kerja minimal 5 tahun. Persyaratan lain, apabila debitur meninggal dunia, sisa angsuran ditanggung asuransi, dan apabila suami/istri ke duanya personel TNI AL kesempatan diberikan kepada kedua-duanya, anggota mengajukan ke satkernya untuk diteruskan ke Diswatpersal.

“Program PPMD TNI AL merupakan program pengadaan rumah pribadi secara mudah dan murah serta bersertifikat hak milik pribadi dengan fasilitas dinas TABPLIN,” jelasnya.

Selain itu, pada kesempatan Apel khusus tersebut Aspers selaku penanggung jawab dalam pembinaan personel memberi penjelasan kepada seluruh prajurit dan PNS jajaran Kolinlamil mengapa Apel Khusus ini terus dilaksanakan secara rutin tiap hari senin ini dan bahkan di hari-hari tertentu.

Menurutnya, “Apel khusus ini dilaksanakan adalah sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan kewaspadaan anggota dalam rangka kesiapsiagaan mereka dalam melaksanakan tugas. Kemudian, dengan pengecekan ini setiap personel dapat terpantau kehadiran dan keberadaanya dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran displin yang dapat merugikan dinas,” jelasnya.

Diakhir pengarahannya, Aspers Pangkolinlamil juga menyampaikan apresiasi dari Panglima Kolinlamil terhadap prajurit jajaran Kolinlamil atas kesiapsiagaannya dalam melaksanakan tugas yang diperintahkan Panglima Kolinlamil.

“Panglima Kolinlamil merasa bangga dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh prajurit jajaran Kolinlamil yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengikuti apel khusus yang dilaksanakan setiap senin. Untuk itu pertahankan dan tingkatkan apa yang sudah baik menurut Pangkolinlamil,” ujar Aspers menutup arahannya.


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando