PORTAL-KOMANDO.COM,.-Surabaya, (22/3),-Sebanyak 100 orang anggota Pramuka Saka Bahari dari Surabaya dan
Trenggalek mengikuti Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) yang
digelar Dinas Potensi Maritim, Pangkalan Utama TNI AL V (Dispotmar
Lantamal V) selama dua hari 22 hingga 24 Maret 2016 mendatang.
Kegiatan dalam upaya menyiapkan generasi maritim yang tangguh dan
berkarakter tersebut, dibuka Asisten Personel Lantamal V (Aspers
Danlantamal V) yang juga Pimpinan Saka Bahari Jawa Timur, Kolonel Laut
(KH) DRS. Agus Suharsono di Lapangan Yos Sudarso, Mako Lantamal V,
Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/3).
Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara kali ini diikuti 100 orang siswa perwakilan SMK/SMA dari
Kabupaten Trenggalek sebanyak 60 orang, sementara sisanya berasal dari
Surabaya, yakni dari SMK Sekesal 10 orang, SMK KAL 10 orang, SMK PAL
10 orang dan 10 Perwakilan Pembina SMK lainnya di Surabaya.
Dalam
PPBN nanti, mereka akan mendapatkan materi klasikal dan lapangan tentang
kepemimpinan, Wawasan Nusantara, Kebaharian, PDD Khas dan Bela Negara
serta kunjungan ke beberapa satuan TNI AL yang berada di Surabaya.
Menurut Agus –sapaan akrab Aspers Danlantamal V ini- penyelenggaraan
PPBN ini merupakan rangkaian kegiatan Dispotmar Lantamal V dalam rangka
pembinaan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara lanjut Agus, bertujuan menyampaikan pengetahuan
kepada peserta didik agar paham akan peraturan perundang-undang yang
ditetapkan oleh pemerintah dan berkehidupan berbangsa dan bernegara yang
baik, dengan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kondisi saat
ini yang ramai dibincangkan di media tentang terorisme, narkoba,
kebebasan Informasi tanpa batas, hedronisme, aliran dan ormas-ormas
sesat, LGBT dan lainnya sangat perlu diberikan edukasi yang benar,
sehingga generasi bangsa tidak terjerumus dan hancur,” terang Agus .
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
berbangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara
lanjutnya, berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan Negara.
Proses pembelaan negara sudah diatur
secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke
dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30 UUD
45. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan
kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Posting Komentar