Home » » Unit Intel Kodim 1701/Jayapura Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja

Unit Intel Kodim 1701/Jayapura Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja

Written By ANDI on 6 Feb 2016 | 8:47 AM

PORTAL-KOMANDO.COM,.-Jayapura. Bertempat di Kantor Jasa pengiriman barang PT. Kerta Gaya Pusaka Ruko Dok 2 Jayapura telah diamankan paket ganja kering seberat 200 Gram oleh karyawan PT. Kereta Gaya Pusaka atas nama Sdri. Eka yang merupakan istri dari salah satu anggota Denzipur 10/KYD atas nama Sersan Satu Suhendra. Kamis (4/2)
 
Sekitar pukul 17.15 Wit seorang masyarakat dengan ciri-ciri suku pendatang (Identitas dalam penyelidikan) datang ke Kantor Jasa Pengiriman Barang PT. Kerta Gaya Pusaka dengan maksud mengirim 2 paketan dengan tujuan sesuai alamat tujuan atas nama James M. alamat Kantor PT. KGP Ambon (penerima paket mengambil barang di kantor PT. KGP Ambon), Udut T. alamat Kantor PT. KGP Sorong (Penerima paket mengambil barang di kantor PT. KGP Ambon).
 
Pada saat pelaku transaksi pengiriman paket tersebut, Sdri. Eka selaku karyawan PT. KGP yang menerima paketan tersebut menanyakan isi dalam paketan tersebut kemudian pelaku mengatakan bahwa isi paketan tersebut adalah celana. Setelah proses transaksi pengiriman paket selesai, selanjutnya pelaku atau pengirim paketan tersebut meninggalkan Kantor Jasa Pengiriman Barang PT. KGP akan tetapi Sdri. Eka merasa curiga dengan paketan tersebut maka Sdri. Eka mencoba menyobek kertas paketan dan setelah di cek terdapat kertas karbon hitam dalam paketan tersebut.
 
Kecurigaan Sdri. Eka makin bertambah setelah melihat isi paketan terbungkus dengan kertas karnon hitam maka Sdri. Eka mengambil keputusan untuk melaporkan kecurigaannya tersebut kepada Pimpinan PT. KGP atas nama Bapak Charles dan menyampaikan penemuan paket mencurigakan tersebut.
 
Setelah mendapat laporan dari Sdri. Eka, Pimpinan PT. KGP menghubungi Serda La Ode Hasmin anggota Kodim 1701/Jayapura dan menyampaikan tentang barang paketan yang mencurigakan tersebut.
 
Setelah mendapat laporan dari Pimpinan PT. KGP, Serda La Ode Hasmin melaporkan kejadian tersebut kepada Danunit Inteldim 1701/Jayapura Lettu Inf Wawan kemudian Danunit Inteldim 1701/Jayapura dan Serda La Ode Hasmin mendatangi Kantor Jasa Pengiriman Barang PT. KGP, selanjutnya melaksanakan pengecekan terhadap isi paketan tersebut dengan hasil bahwa barang tersebut berupa paketan yang berisi Ganja kering seberat 200 Gram.
 
Mengetahui isi paketan tersebut adalah Ganja kering maka barang bukti langsung dibawa dan diamankan di kantor Unit Inteldim 1701/Jayapura kemudian selanjutnya akan diserahkan ke Pihak Berwajib dalam hal ini adalah Pihak Kepolisian untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
 
Adapun nama yang tertera dalam paketan Ganja kering tersebut adalah Sdr. Andi Surahman selaku pengirim, Sdr. Udut selaku penerima di Sorong dan Sdr. James M. selaku penerima di Ambon.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando