PORTAL-KOMANDO.COM,.-Jayapura. Bertempat di Kantor Jasa pengiriman barang PT. Kerta Gaya
Pusaka Ruko Dok 2 Jayapura telah diamankan paket ganja kering seberat
200 Gram oleh karyawan PT. Kereta Gaya Pusaka atas nama Sdri. Eka yang
merupakan istri dari salah satu anggota Denzipur 10/KYD atas nama Sersan
Satu Suhendra. Kamis (4/2)
Sekitar pukul 17.15 Wit seorang masyarakat dengan ciri-ciri suku pendatang (Identitas dalam
penyelidikan) datang ke Kantor Jasa Pengiriman Barang PT. Kerta Gaya
Pusaka dengan maksud mengirim 2 paketan dengan tujuan sesuai alamat
tujuan atas nama James M. alamat Kantor PT. KGP Ambon (penerima paket
mengambil barang di kantor PT. KGP Ambon), Udut T. alamat Kantor PT. KGP
Sorong (Penerima paket mengambil barang di kantor PT. KGP Ambon).
Pada saat pelaku transaksi pengiriman paket tersebut, Sdri. Eka selaku
karyawan PT. KGP yang menerima paketan tersebut menanyakan isi dalam
paketan tersebut kemudian pelaku mengatakan bahwa isi paketan tersebut
adalah celana. Setelah proses transaksi pengiriman paket selesai,
selanjutnya pelaku atau pengirim paketan tersebut meninggalkan Kantor
Jasa Pengiriman Barang PT. KGP akan tetapi Sdri. Eka merasa curiga
dengan paketan tersebut maka Sdri. Eka mencoba menyobek kertas paketan
dan setelah di cek terdapat kertas karbon hitam dalam paketan tersebut.
Kecurigaan Sdri. Eka makin bertambah setelah melihat isi paketan
terbungkus dengan kertas karnon hitam maka Sdri. Eka mengambil keputusan
untuk melaporkan kecurigaannya tersebut kepada Pimpinan PT. KGP atas
nama Bapak Charles dan menyampaikan penemuan paket mencurigakan
tersebut.
Setelah mendapat laporan dari Sdri. Eka, Pimpinan PT. KGP
menghubungi Serda La Ode Hasmin anggota Kodim 1701/Jayapura dan
menyampaikan tentang barang paketan yang mencurigakan tersebut.
Setelah mendapat laporan dari Pimpinan PT. KGP, Serda La Ode Hasmin
melaporkan kejadian tersebut kepada Danunit Inteldim 1701/Jayapura Lettu
Inf Wawan kemudian Danunit Inteldim 1701/Jayapura dan Serda La Ode
Hasmin mendatangi Kantor Jasa Pengiriman Barang PT. KGP, selanjutnya
melaksanakan pengecekan terhadap isi paketan tersebut dengan hasil bahwa
barang tersebut berupa paketan yang berisi Ganja kering seberat 200
Gram.
Mengetahui isi paketan tersebut adalah Ganja kering maka
barang bukti langsung dibawa dan diamankan di kantor Unit Inteldim
1701/Jayapura kemudian selanjutnya akan diserahkan ke Pihak Berwajib
dalam hal ini adalah Pihak Kepolisian untuk dilaksanakan penyelidikan
lebih lanjut.
Adapun nama yang tertera dalam paketan Ganja kering
tersebut adalah Sdr. Andi Surahman selaku pengirim, Sdr. Udut selaku
penerima di Sorong dan Sdr. James M. selaku penerima di Ambon.

Posting Komentar