PORTAL-KOMANDO.COM,.-Staf Logistik Korem 173/PVB bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Biak Numfor melaksanakan kegiatan pengukuran ulang batas tanah dan penertiban tanah milik Korem 173/PVB bertempat di Jalan Sosial Rabu, 20 Januari 2016. Kegiatan
dipimpin oleh Pakumrem 173/PVB bersama Staf Logistik, ini melibatkan
pula anggota Zibang, Denpom, Provost serta petugas dari Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Biak Numfor.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan aset tanah milik TNI Angkatan Darat di wilayah Korem 173/PVB sesuai dengan perintah dari Komando Atas sehingga legalitas seluruh aset tanah menjadi jelas dan dilindungi maupun diakui secara hukum serta terhindar dari penyerobotan oknum maupun pihak – pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Arti penting tanah bagi TNI adalah sebagai alat pertahanan NKRI dalam bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Salah satu wujud sumber daya alam yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara adalah tanah yang merupakan aset penting untuk pembangunan kekuatan pertahanan yang meliputi pangkalan, tempat latihan, perumahan prajurit, dan kegiatan operasional serta fasilitas militer lainnya. Pengamanan aset itu selama ini kita diberi tugas oleh pemerintah dari kementerian Pertahanan, Depkeu dan TNI-AD.
Untuk menggunakan, mengamankan dan memelihara aset. "Hampir di semua tempat aset itu yang dulu banyak masalah. Tapi, sekarang sedikit demi sedikit sudah berkurang. Namun, jika permasalahan aset ini berbenturan dengan kegiatan masyarakat, kita melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik antara TNI-AD dengan masyarakat. Apabila ada permasalahan dengan masyarakat kita harus banyak komunikasi dengan masyarakat itu sendiri, sehingga dalam menangani permasalahan aset-aset tanpa konflik dengan masyarakat.
Dan TNI-AD akan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya sebaik-baiknya agar tidak ada konflik-konflik dengan masyarakat. Namun, keamanan aset berupa lahan yang dimiliki harus dilakukan untuk menjaga kualitas prajurit TNI. Nanti kalau tanah dikuasai setiap masyarakat, tentara akan kehilangan wilayah latihannya dan Itu dapat menurunkan kemampuan prajurit dalam menjalankan tugas
TNI tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan komunikatif dalam menghadapi dan menyelesaikan sengketa lahan, asalkan mereka (masyarakat) mau mengakui itu lahan TNI. Penertiban akan dilakukan melalui tahapan tahapan dan prosedur yang benar dengan mengedepankan hukum dan kemanusiaan. Harapannya seluruh masyarakat tahu dan mengerti khususnya saat ini yang masih menguasai atau memanfaatkan aset aset yang dimiliki oleh TNI-AD.
Posting Komentar