Home » » Disminpersal Sosialisasikan UU ASN pada Ratusan PNS TNI AL Wilayah Surabaya

Disminpersal Sosialisasikan UU ASN pada Ratusan PNS TNI AL Wilayah Surabaya

Written By ANDI on 16 Sep 2015 | 1:35 PM

PORTAL-KOMANDO.COM,.Lantamal V (15/9)-Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut (Disminpersal) menyosialisasikan implementasi tentang UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada ratusan anggota PNS TNI AL Wilayah Surabaya di Gedung Serba Guna, Mako Lantamal V, Selasa (15/9).
Dalam sosialisasi tentang perubahan dalam pembinaan dan manajemen dilingkungan TNI AL ini, tercatat sekitar 185 orang peserta hadir mengikutinya. Mereka merupakan perwakilan dari kotama-kotama TNI AL di wilayah Surabaya seperti Koarmatim, Kobangdikal, AAL, Marwiltim, Puspenerbal, RSAL Dr. Ramelan dan satuan lainnya dan mereka bertugas di bidang personel di satuan masing-masing.
 
Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN dibuat oleh pemerintah seiring dengan agenda reformasi birokrasi, yang dicanangkan pemerintah, dengan tujuan untuk mewujudkan aparatur yang bersih dari KKN, kompeten terhadap tugas yang diemban, serta memiliki semangat melayani dan berintegritas sebagai upaya menuju pemerintah berkelas dunia.
 
Sosialisasi UU ASN ini diawali dengan pembacaan amanat Kepala Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut (Kadisminpersal) Laksma TNI B.M.Y. Darbagus J.P., S.E.,M.M., C.FrA yang dbacakan oleh Kolonel Laut (E) Edi Suhara selaku Kasubdis Persip Disminpersal.
 
Mengenai perubahan dalam pembinaan dan manajemen yang dimaksud, lanjut Darbagus – sapaan akrab Kadisminpersal ini- meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, pengembangan, penilaian prestasi kerja, disiplin , penghargaan, pemberhentian, penggajian, tunjangan, jaminan pensiun dan perlindungan.
 
“Tidak mudah bagi para PNS sebagai Aparatur Sipil Negara mengikuti perubahan tersebut. Sebab mereka harus melakukan perubahan sikap dan pola pikir, yang disertai peningkatan disiplin, prestasi kerja, budaya kerja yang produktif dan inovatif, juga kompetensi yang berujung pada keseimbangan antara kewajiban dan hak sebagai ASN,” terangnya.
 
Terdapat enam kebijakan dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, yang merupakan pembaharuan atau reformasi dari UU Pokok Kepegawaian (UU No.8/1974/JO 43/1999). Dalam salah satu kebijakan tersebut, pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib melaporkan kekayaan dan harta mereka (LHKASN) kepada KPK, dalam rangka pembangunan integritas dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.
 
Sistem komputerisasi menjadi perhatian utama dalam isi UU tentang ASN tersebut, sebab dalam penyusunan formasi kebutuhan ASN yang berdasarkan analisa jabatan dan analisis beban kerja, dilaksanakan melalui E-Formation website Kemenpan & RB. Juga proses pengadaan ASN yang dilakanakan secara on-line oleh Panselnas, serta seleksi tes kompetensi dasar, dan tes kompetensi bidang yang menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) yang telah disiapkan disetiap Lantamal dan Mabesal.
 
Sementara Aspers Danlantamal V Kolonel Laut (KH) Drs. Agus Suharsono menyambut baik sosialisasi tentang UU Aparatur Sipli Negara tersebut. Agus sapaan akrab Aspers Danlantamal V ini menekankan pada seluruh peserta untuk menyimak dengan baik materi sosialisasi, dan jika ada yang ragu segera tanyakan kepada pemapar, sebab undang-undang ini pastinya membawa pembaharuan guna meningkatkan kinerja PNS dilingkungan TNI AL. @ANDI.T.R
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando