PORTAL-KOMANDO.COM,.Lantamal V (15/9)-Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut (Disminpersal)
menyosialisasikan implementasi tentang UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada ratusan anggota PNS TNI AL Wilayah
Surabaya di Gedung Serba Guna, Mako Lantamal V, Selasa (15/9).
Dalam sosialisasi tentang perubahan dalam pembinaan dan manajemen
dilingkungan TNI AL ini, tercatat sekitar 185 orang peserta hadir
mengikutinya. Mereka merupakan perwakilan dari kotama-kotama TNI AL di
wilayah Surabaya seperti Koarmatim, Kobangdikal, AAL, Marwiltim,
Puspenerbal, RSAL Dr. Ramelan dan satuan lainnya dan mereka bertugas di
bidang personel di satuan masing-masing.
Undang-undang No.5 Tahun
2014 tentang ASN dibuat oleh pemerintah seiring dengan agenda reformasi
birokrasi, yang dicanangkan pemerintah, dengan tujuan untuk mewujudkan
aparatur yang bersih dari KKN, kompeten terhadap tugas yang diemban,
serta memiliki semangat melayani dan berintegritas sebagai upaya menuju
pemerintah berkelas dunia.
Sosialisasi UU ASN ini diawali dengan
pembacaan amanat Kepala Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut
(Kadisminpersal) Laksma TNI B.M.Y. Darbagus J.P., S.E.,M.M., C.FrA yang
dbacakan oleh Kolonel Laut (E) Edi Suhara selaku Kasubdis Persip
Disminpersal.
Mengenai perubahan dalam pembinaan dan manajemen yang
dimaksud, lanjut Darbagus – sapaan akrab Kadisminpersal ini- meliputi
penetapan kebutuhan, pengadaan, pengembangan, penilaian prestasi kerja,
disiplin , penghargaan, pemberhentian, penggajian, tunjangan, jaminan
pensiun dan perlindungan.
“Tidak mudah bagi para PNS sebagai
Aparatur Sipil Negara mengikuti perubahan tersebut. Sebab mereka harus
melakukan perubahan sikap dan pola pikir, yang disertai peningkatan
disiplin, prestasi kerja, budaya kerja yang produktif dan inovatif, juga
kompetensi yang berujung pada keseimbangan antara kewajiban dan hak
sebagai ASN,” terangnya.
Terdapat enam kebijakan dalam UU No. 5
Tahun 2014 Tentang ASN, yang merupakan pembaharuan atau reformasi dari
UU Pokok Kepegawaian (UU No.8/1974/JO 43/1999). Dalam salah satu
kebijakan tersebut, pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib
melaporkan kekayaan dan harta mereka (LHKASN) kepada KPK, dalam rangka
pembangunan integritas dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Sistem komputerisasi menjadi perhatian utama dalam isi UU tentang ASN
tersebut, sebab dalam penyusunan formasi kebutuhan ASN yang berdasarkan
analisa jabatan dan analisis beban kerja, dilaksanakan melalui
E-Formation website Kemenpan & RB. Juga proses pengadaan ASN yang
dilakanakan secara on-line oleh Panselnas, serta seleksi tes kompetensi
dasar, dan tes kompetensi bidang yang menggunakan Computer Assisted Tes
(CAT) yang telah disiapkan disetiap Lantamal dan Mabesal.
Sementara
Aspers Danlantamal V Kolonel Laut (KH) Drs. Agus Suharsono menyambut
baik sosialisasi tentang UU Aparatur Sipli Negara tersebut. Agus sapaan
akrab Aspers Danlantamal V ini menekankan pada seluruh peserta untuk
menyimak dengan baik materi sosialisasi, dan jika ada yang ragu segera
tanyakan kepada pemapar, sebab undang-undang ini pastinya membawa
pembaharuan guna meningkatkan kinerja PNS dilingkungan TNI AL. @ANDI.T.R
Posting Komentar