www.portal-komando.com,.-Mengamankan
aset negara merupakan salah satu tugas pokok Kodam Jaya demi menjamin
kelangsungan peruntukkannya bagi generasi prajurit dimasa yang akan
datang. Hal ini merupakan suatu tantangan tugas yang cukup kompleks
dalam perwujudan pengamanan dan penertiban asset-asset yang dipercayakan
kepada TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta penggunaannya.
Berkaitan dengan hal tersebut Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Agus Sutomo, S.E., menerima audiensi dari 28 KK yang masih menempati area Ex Asrama BS Cililitan serta didampingi oleh 2 Penasehat Hukum. Pangdam Jaya menyampaikan ucapan terima kasih atas niat baik dan kehadiran warga tersebut.
Pangdam Jaya menjelaskan dahulu setiap Prajurit menempati asrama yang disediakan, tetapi kenyataannya saat ini 57 % Prajurit harus mencari tempat tinggal sendiri dikarenakan keterbatasan rumah dinas yang masih banyak ditempati oleh oknum yang tidak memiliki hak.
Penertiban 96 KK diasrama BS Januari 2015 lalu merupakan tindakan Kodam Jaya dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan Prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih berdinas aktif dan penyiapan pangkalan/satuan untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi, perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD.
Sesuai dengan aturan yang ada Pangdam Jaya juga menyampaikan bahwa bagi Purnawirawan serta Warakawuri akan disiapkan hunian di Tapos Cimanggis untuk ditempati sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi bagi anak ataupun saudara dari purnawirawan tersebut tidak memiliki hak untuk menempati. Sedangkan bagi masyarakat sipil yang menempati rumah tersebut, Kodam Jaya memberikan kebijaksanaan dengan memberikan rumah kontrakkan selama 1 Bulan.
@Anditomryan
Berkaitan dengan hal tersebut Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Agus Sutomo, S.E., menerima audiensi dari 28 KK yang masih menempati area Ex Asrama BS Cililitan serta didampingi oleh 2 Penasehat Hukum. Pangdam Jaya menyampaikan ucapan terima kasih atas niat baik dan kehadiran warga tersebut.
Pangdam Jaya menjelaskan dahulu setiap Prajurit menempati asrama yang disediakan, tetapi kenyataannya saat ini 57 % Prajurit harus mencari tempat tinggal sendiri dikarenakan keterbatasan rumah dinas yang masih banyak ditempati oleh oknum yang tidak memiliki hak.
Penertiban 96 KK diasrama BS Januari 2015 lalu merupakan tindakan Kodam Jaya dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan Prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih berdinas aktif dan penyiapan pangkalan/satuan untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi, perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD.
Sesuai dengan aturan yang ada Pangdam Jaya juga menyampaikan bahwa bagi Purnawirawan serta Warakawuri akan disiapkan hunian di Tapos Cimanggis untuk ditempati sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi bagi anak ataupun saudara dari purnawirawan tersebut tidak memiliki hak untuk menempati. Sedangkan bagi masyarakat sipil yang menempati rumah tersebut, Kodam Jaya memberikan kebijaksanaan dengan memberikan rumah kontrakkan selama 1 Bulan.
@Anditomryan

Posting Komentar