JAKARTA,.207
Prajurit dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Rindam Jaya mengikuti
Penyuluhan Hukum dari Tim Kumdam Jaya Mayor Chk Satrio Nur Cahyo dan PNS
IV/A Nugroho dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Aula
Gatot Subroto Rindam Jaya, Condet Jakarta Timur, Kamis (31/8/17).
Kepala
Bagian Umum (Kabagum) Rindam Jaya Letkol Inf Ahmad Suhendar dalam
sambutannya mengharapkan, seluruh organik Rindam menerima penyuluhan
secara seksama, sehingga dapat diaktulisasikan dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pergaulan sehari-hari, terutama dalam menggunakan media
sosial atau internet.
Seperti
diketahui, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, merupakan undang-undang
yang diberlakukan untuk setiap orang (tanpa memandang suku, ras, dan
sosial ekonomi) yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik
orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa
internet dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam
arahannya, Ketua Tim Penyuluh Hukum Mayor Chk Satrio Nur Cahyo
mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja
Triwulan III TA 2017 bidang personel utamanya bidang penegakan hukum.
Materi penyuluhan hukum yang diberikan adalah Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih
lanjut, Mayor Chk Satrio Nur Cahyo menjelaskan, melalui UU ITE ini,
pemerintah berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara
sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang
bermuatan melanggar hukum.
“UU
baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,
sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan
Internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan
pornografi dapat diminimalisir,” ujarnya.
Tidak
bisa dipungkiri, adanya media sosial (medsos) telah menjadi kebutuhan
dan kegiatan dari semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Dari kalangan bawah hingga atas, dari kalangan rakyat biasa hingga
pejabat, termasuk di kalangan prajurit, ASN berikut keluarganya. Secara
nyata bisa dilihat, dimanapun tempatnya, masyarakat pasti sibuk
berselancar di dunia maya (internet) terutama medsos melalui gadget atau
smartphone yang dimiliki.
Dibandingkan
sisi positifnya, terkadang dampak negatif dari penggunaan medsos lebih
banyak dirasakan. Salah satu contoh, berita atau foto, gambar yang
di-upload (diunggah) belum tentu nilai kebenarannya dapat diperatanggung
jawabkan, bahkan dapat dikatagorikan pelanggaran hukum, tentu hal ini
menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dengan
adanya penyuhan ini, jelas PNS IV/A Nugroho berharap khususnya bagi
organik Rindam Jaya beserta keluarganya dapat terhindar dari pelanggaran
hukum UU ITE.
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrisbusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak satu milyar, ” terang PNS IV/A Nugroho saat
menyebutkan bunyi pasal 27 ayat 3 dari UU ITE.
PNS IV/A Nugroho juga mengharapkan agar seluruh organik Rindam Jaya beserta keluarganya lebih hati-hati bermain medsos.
“Agar
organik Rindam Jaya tidak tersandung hukum, salah satu contoh yang
menjamur saat ini dengan mudahnya menyebarkan berita atau gambar yang
tidak benar (hoax), hal ini harus dihindari,” jelas PNS IV/A Nugroho.
Antusias
organik Rindam Jaya dalam penyuluhan hukum ini sangat tinggi, nampak
dari banyaknya pertanyaan yang diajukan ke tim penyuluh, baik terkait UU
ITE maupun menyangkut persoalan hukum dispilin dan pidana bagi militer.
Diakhir
penyuluhan, tim penyuluh dari Kumdam Jaya memberikan cinderamata berupa
buku Undang-Undang ITE dan beberapa undang-undang lainnya kepada
Kabagum Rindam Jaya Letkol Inf Ahmad Suhendar.
Posting Komentar