PK,.Pendiv2
– Prajurit Batalyon Infanteri Mekanis 413 Kostrad dan Persit Kartika
Chandra Kirana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di aula
Yonif Mekanis 413 Kostrad, Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (16/5).
Penyuluhan
tersebut disampaikan oleh tim dari Staf Hukum Kostrad yakni Letkol Ckm
Zahran dan Kapten Ckm Tri Yulianto. Kegiatan ini diawali dengan sambutan
Komandan Yonif Mekanis 413 Kostrad, Letkol Inf Arif Munawar tentang
pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit dan keluarga.
Adapun
penyuluhan hukum ini membahas tentang pemberlakuan sanksi administrasi
yang dikenakan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran, diantaranya
penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau penonaktifan
jabatan, yang diakibatkan oleh prajurit yang melakukan pelanggaran
seperti THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.
Dengan
adanya penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan pemahaman,
pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi
tugas-tugas kedepan. “Semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan,
keluarga dan masyarakat”, ungkap Letkol Inf Arif Munawar.
Arif
juga menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program
pembinaan mental (Bintal) terpadu yang secara rutin dilaksanakan Satuan.
Selain itu, diberikan juga penyuluhan tentang agama, kesehatan dan
pembinaan personel kepada seluruh prajurit dan Persit.
Pelaksanaan
penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada prajurit
dan Persit Yonif Mekanis 413 Kostrad tentang masalah hukum, khususnya
yang berkaitan dengan hukum milter, sehingga mampu mengurangi terjadinya
pelanggaran di Satuan. Agar tidak lagi ada pelanggaran dan
penyimpangan, karena dapat merugikan prajurit itu sendiri.


Posting Komentar