PK,.Yogyakarta.
Usai melaksanakan Upacara Bendera hari Senin (22/05/17), seluruh
anggota Kodim 0731 baik Militer maupun PNS, mengikuti ceramah tentang
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) di Aula Makodim 0731.
Selaku pembawa materi Ipda Fajar Yulianto
SH Kanit Lidik II Satresnarkoba Polres Kulon Progo dan Bripka Heri
Cahyono Bamin Satresnarkoba Polres Kulon Progo.
Kegiatan diikuti lebih
kurang 100 orang. Tampak hadir Kapten Inf Sukardi Danramil 02/Temon.
Kapten Inf Suhut Pasi Untel Kodim 0731/Kulon Progo. Kapten Inf Wardiyo
mewakili Minvetcad Dam IV /Diponegoro. Para Danramil sewilayah Kodim
0731 dan ibu ibu Persit cabang XXXII Kodim 0731 Kulon Progo.
Dalam
penjelasannya Kanit Lidik II Reserse Narkoba Kulon Progo ini,
menginformasikan bahwa Narkoba kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika
dan Bahan adiktif lain. Narkotika merupakan zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Narkotika
dibagi menjadi tiga kelompok, antara lain Narkotika golongan I adalah
narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktifnya sangat tinggi.
Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh :
ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. Narkotika golongan II adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan
betametadol. Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya
adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : kokein dan turunannya.
Lanjut
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun
sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
normal dan perilaku.
Psikotropika
sendiri dibagi menjadi 4 (empat) kelompok yaitu Psikotropika golongan I
adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya
untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,
STP, dan ekstasi. Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan
daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh :
amfetamin, metamfetamin, dan metakualon. Psikotropika golongan III
adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan
fleenitrazepam. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang
memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.
Kemudian
Bahan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika
yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya contohnya rokok,
miras, thiner dan zat lainnya. Perlu juga diketahui 3 sifat jahat
narkoba yaitu habitual adalah terbiasa, akrab dan familiar dengan
narkoba, ingin bertemu, mencari dan sangat membutuhkan.
Kedua sifat
adiktif tidak dapat berpisah dengan narkoba dan bila berpisah, tubuh
akan merasa sakit. Ketiga sifat Toleransi yaitu tubuh menuntut dosis
naik terus. Ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang
menggunakan narkoba yaitu faktor dari dalam seperti rasa ingin tahu,
lemahnya iman, melarikan diri dari kenyataan serta faktor dari luar
seperti lemahnya kontrol dari keluarga, mudahnya mendapatkan barang,
keadaan lingkungan yang kurang menguntungkan.
Penggunaan
Narkotika di atur dalam UU no 35 th 2009 ttg narkotika dan UU no 5 th
1997 tentang psikotropika serta UU no 36 th 2009 ttg kesehatan yg
mengatur tentang kepemilikan, pemakaian dan pengedaran obat obatan
terlarang.
"Oleh karena
itu jangan gunakan narkoba tidak ada gunanya dapat merusak psikis,
mental, dapat mengidap penyakit AIDS yang sampai sekarang ini belum ada
obatnya. Sekali lagi katakan tidak pada narkoba, mari kita wujudkan
hidup sehat tanpa narkoba" jelas Kanit Lidik II Narkoba Ipda Fajar
Yulianto.
Dalam kesempatan yang sama, Danramil 02 Temon Kapten Inf Sukardi mewakili Dandim memberikan statmen
"Bila
ada anggota yang diketemukan mengunakan Narkoba, dan positif pengguna,
ancamanya pecat secara tidak terhormat" Tegas Kapten Inf Sukardi.
Setelah
acara pengarahan dan pencerahan masalah P4GN, dilanjutkan dengan
pemeriksaan urien sebanyak 40 personil Kodim, yang dilaksanakan oleh Dentasemen
Kesehatan Wilayah 04.04.02 (DKT) Yogyakarta. Dari hasil tes urien 40
personil Kodim 0731, tidak diketemukan penyalahan dan pengunaan zat
aditif. (NSR/bang natsir).


Posting Komentar