Home » » Satuan Organik Kodim 0731 Kulon Progo Ikuti Pencerahan Tentang P4GN

Satuan Organik Kodim 0731 Kulon Progo Ikuti Pencerahan Tentang P4GN

Written By ANDI on 22 Mei 2017 | 11:14 AM


PK,.Yogyakarta. Usai melaksanakan Upacara Bendera hari Senin (22/05/17), seluruh anggota Kodim 0731 baik Militer maupun PNS, mengikuti ceramah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Makodim 0731. 
 
Selaku pembawa materi Ipda Fajar Yulianto SH Kanit Lidik II Satresnarkoba Polres Kulon Progo dan Bripka Heri Cahyono Bamin Satresnarkoba Polres Kulon Progo. 
 
Kegiatan diikuti lebih kurang 100 orang. Tampak hadir Kapten Inf Sukardi Danramil 02/Temon. Kapten Inf Suhut Pasi Untel Kodim 0731/Kulon Progo. Kapten Inf Wardiyo mewakili Minvetcad Dam IV /Diponegoro. Para Danramil sewilayah Kodim 0731 dan ibu ibu Persit cabang XXXII Kodim 0731 Kulon Progo.

Dalam penjelasannya Kanit Lidik II Reserse Narkoba Kulon Progo ini, menginformasikan bahwa Narkoba kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lain. Narkotika merupakan zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.

Narkotika dibagi menjadi tiga kelompok, antara lain Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol. Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kokein dan turunannya.

Lanjut Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.

Psikotropika sendiri dibagi menjadi 4 (empat) kelompok yaitu Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi. Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. 
 
Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon. Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.

Kemudian Bahan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya contohnya rokok, miras, thiner dan zat lainnya. Perlu juga diketahui 3 sifat jahat narkoba yaitu habitual adalah terbiasa, akrab dan familiar dengan narkoba, ingin bertemu, mencari dan sangat membutuhkan. 
 
Kedua sifat adiktif tidak dapat berpisah dengan narkoba dan bila berpisah, tubuh akan merasa sakit. Ketiga sifat Toleransi yaitu  tubuh menuntut dosis naik terus. Ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang menggunakan narkoba yaitu faktor dari dalam seperti rasa ingin tahu, lemahnya iman, melarikan diri dari kenyataan serta faktor dari luar seperti lemahnya kontrol dari keluarga, mudahnya mendapatkan barang, keadaan lingkungan yang kurang menguntungkan.

Penggunaan Narkotika di atur dalam UU no 35 th 2009 ttg narkotika dan UU no 5 th 1997 tentang psikotropika serta UU no 36 th 2009 ttg kesehatan yg mengatur tentang kepemilikan, pemakaian dan pengedaran obat obatan terlarang.

"Oleh karena itu jangan gunakan narkoba tidak ada gunanya dapat merusak psikis, mental, dapat mengidap penyakit AIDS yang sampai sekarang ini belum ada obatnya. Sekali lagi katakan tidak pada narkoba, mari kita wujudkan hidup sehat tanpa narkoba" jelas Kanit Lidik II Narkoba Ipda Fajar Yulianto.
 
Dalam kesempatan yang sama, Danramil 02 Temon Kapten Inf Sukardi mewakili Dandim memberikan statmen
 
"Bila ada anggota yang diketemukan mengunakan Narkoba, dan positif pengguna, ancamanya pecat secara tidak terhormat" Tegas Kapten Inf Sukardi.

Setelah acara pengarahan dan pencerahan masalah P4GN, dilanjutkan dengan pemeriksaan urien sebanyak 40 personil Kodim, yang dilaksanakan oleh Dentasemen Kesehatan Wilayah 04.04.02 (DKT) Yogyakarta. Dari hasil tes urien 40 personil Kodim 0731, tidak diketemukan penyalahan dan pengunaan zat aditif. (NSR/bang natsir).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando