Home » » Koarmabar RI Tangkap Kapal Nelayan Cina Di Perairan Natuna

Koarmabar RI Tangkap Kapal Nelayan Cina Di Perairan Natuna

Written By ANDI on 29 Mei 2016 | 2:58 PM

PORTAL-KOMANDO.COM,.JAKARTA,.(29/5),.Komando Armada Kawasan Barat (Koarmabar) pada Jumat malam 27 Mei 2016 telah menangkap kapal berbendera Cina Gui Bei Yu dengan nomor 27088 di Laut Natuna yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Hal tersebut dikatakan Panglima Koarmabar (Pangarmabar) Laksda TNI A. Taufiq R dalam jumpa persnya di Mako Koarmabar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (29/5). 

"Saat patroli kemaren sore ada kapal penagkap ikan GUI BEI YU bernomor 27088, diperiksa lari kemudian berhasil kita hentikan" kata Pangarmabar. Menurutnya kapal tersebut diperiksa saat memasuki wilayah Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan dugaan sementera kapal tersebut melakukan kegiatan illegel fishing. "Proses penangkapan tersebut semata-mata untuk memberikan pengetahuan kepada dunia bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata A.Taufik Sesuai perintah Panglima TNI, lanjutnya, salah satunya Koarmabar dimintakan kehadiran di laut China Selatan dan sampai batas terluar. 

Dalam penangkapan kapal Cina itu, awalnya bermula dari KRI Owa-354 melaksanakan patroli sebagai tindak lanjut dari rapat komando Armabar dua pekan lalu. "Setelah dilakukan patroli, terdeteksi kapal China yang diduga melakukan illegal fishing" katanya. 

Dijelaskan Pangarmabar, pada saat ditangkap, kapal tersebut dbawa ke Natuna terjadi rusak mesin kemudian ditarik pakai tali. "Bersamaan dengan itu, datang kapal China Coast Guard 3303. "Kehadiran kapal China ini karena ada laporan komunikasi dari kapal nelayan yang ditangkap itu" jelasnya. China, lanjut Pangarmabar, lantas mempertanyakan kenapa kapal warganya itu ditarik oleh Indonesia. "Kita bilang ini sedang penegakan hukum, ini wilayah eksklusif Indoneisa, silakan penegakan hukum, kemudian dia terus kembali," katanya. 

Dijelaskan Pangarmabar di dalam kapal nelayan China itu, terdapat delapan Anak Buah Kapal (ABK) dan semuanya berkewarganegaraan China. "Kapal tersebut lalu diperiksa Tim VBSS KRI Oswald Siahaan-354 mulai dari kelengkapan dokumen kapal dan muatan ikan hasil tangkapan" katanya. Kwmudian, lanjut Pangarmabar, siari hasil proses pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. "Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Natuna, guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut" katanya. @ANDI DIGUL
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando